Kesehatan Lingkungan
Pelayanan Kesehatan Lingkungan meliputi:
1. Dalam Gedung
Menerima Konsultasi Sanitasi
2. Luar Gedung
- Inspeksi Sanitasi TTU (Tempat-Tempat Umum), TPM (Tempat Pengelolaan Makanan), TPS (Tempat Pembuangan Sampah), TP2 (Tempat Penjualan Pestisida) dan sarana sanitasi dasar
- Pembinaan TTU, TPM, TPS, TP2 dan sarana sanitasi dasar, untuk menurunkan resiko terjadinya kesakitan akibat kondisi lingkungan yang tidak baik.