Kesehatan Lingkungan


Pelayanan Kesehatan Lingkungan meliputi:

1. Dalam Gedung

    Menerima Konsultasi Sanitasi

2. Luar Gedung

  1. Inspeksi Sanitasi TTU (Tempat-Tempat Umum), TPM (Tempat Pengelolaan Makanan), TPS (Tempat Pembuangan Sampah), TP2 (Tempat Penjualan Pestisida) dan sarana sanitasi dasar
  2. Pembinaan TTU, TPM, TPS, TP2 dan sarana sanitasi dasar, untuk menurunkan resiko terjadinya kesakitan akibat kondisi lingkungan yang tidak baik.